Haris Simamora, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, diduga merencanakan aksinya. Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jumat (16/11/2018).

Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, pada Rabu (14/11). Penangkapan bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Daperum, Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG, di rumah kos di Cikarang.

Haris mengaku menggunakan linggis saat membunuh satu keluarga di Bekasi. Dari pengakuannya, linggis yang digunakan itu dibuang ke Kalimalang.

Polisi sempat mencari linggis tersebut pada Kamis (15/11) malam. Namun pencarian ditunda karena cuaca tidak mendukung.

Dendam jadi alasan Haris Simamora tega menghabisi nyawa Daperum; istrinya, Maya Ambarita; serta dua anak mereka, Sarah dan Arya.

0 Comments:

Posting Komentar

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari

Food

3/Food/feat-list

Music

2/Music/grid-big

Nature

3/Nature/grid-small
sidebar ads

Technology

3/Technology/col-right
JONT MAxc
Technology/hot-posts

Popular Posts