Perampok yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Purworejo Dibekuk

Perampok yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Purworejo Dibekuk
Pelaku perampokan yang membacok korbannya di Purworejo akhir bulan lalu telah dibekuk polisi. Sedangkan korbannya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. 

Pelaku bernama Tulis Priyanto merampok Sudirman (56) pada Jumat (28/9) lalu. Perampokan terjadi di area tambah udang milik korban di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag. 

"Jadi tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di area tambak udang di Desa Ketawang. Korban dibacok dengan menggunakan golok sebanyak 5 kali pada bagian kepala," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/10/2018).

Kejadian tersebut bermula ketika korban yang seorang pungusaha tambak udang selesai mengecek tambaknya. Setelah masuk ke dalam mobil Suzuki Side Kick dengan nopol AB 7631 WE miliknya, tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang dan langsung membacokkan golok ke arah korban hingga korban tak berdaya.

"Korban belum sempat menutup pintu, tiba-tiba tersangka datang langsung membacok korban dan berhasil membawa uang milik korban sebesar Rp 30 juta yang ada di dalam tas korban dan HP milik korban juga dibawa," terang Teguh.

Korban yang mengalami luka parah di kepala akhirnya dibawa ke RS Palang Biru Kutoarjo dan dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas, namun naas nyawa korban tak tertolong. Pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumah saudaranya di daerah Kongbeng, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (9/10).

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, uang tunai senilai Rp 15 juta, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu unit mobil milik korban, dan pakain korban.

Sementara itu, di hadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran terlilit utang sebesar Rp 7 juta. Tersangka yang tidak bekerja alias pengangguran harus berutang sana sini untuk mencukupi kebutuhan hidup.

"Iya, untuk bayar utang," jawabnya singkat.

Karena perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan diancam maksimal 15 tahun penjara. 

0 Comments:

Posting Komentar

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari

Food

3/Food/feat-list

Music

2/Music/grid-big

Nature

3/Nature/grid-small
sidebar ads

Technology

3/Technology/col-right
JONT MAxc
Technology/hot-posts

Popular Posts